Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan terkait kasus KSP Indosurya. Penyelidikan itu dimulai sesuai arahan Menteri Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
“Hari ini kami sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana di Indosurya dengan tersangka Henry Surya, dkk,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (1/2/23).
Baca juga : Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka Korupsi ABBM Poltekkes Mataram
Ia menerangkan, penyelidikan ini berbeda dari perkara sebelumnya, di mana pada penyelidikan ini tempus, locus, dan modusnya berbeda.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus menjelaskan, pihaknya menggandeng Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan. Sebab, dalam penyelidikan baru ini juga diharapkan dapat mengembalikan kerugian para nasabah.
“Kami masih ada rapat lagi, apakah kerugian kecil bisa dikembalikan atau bagaimana. Nanti kami komunikasi dengan stakeholder terkait,” jelasnya.
(ay/af/hn/um)