Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) di Politeknik Kesehatan Mataram.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, membenarkan perihal penetapan tersangka dalam penanganan kasus korupsi tersebut.
Baca juga : Polisi Tetapkan 7 Suporter Pelemparan Bus Persis Solo di Tangerang sebagai Tersangka
"Iya, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan," ujar Kabid Humas dikutip dari Antaranews.com, Selasa (31/1/23).
Kabid Humas menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut berinisial A dan Z. Namun terkait peran keduanya belum dipastikan. Penyidik kini telah menyusun agenda baru, pemeriksaan tersangka masuk dalam rangkaian penyelesaian perkara tersebut.
Diketahui, pengadaan ABBM bersumber dari APBN tahun 2017 yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan dengan anggaran Rp19 miliar.
Pembelian barang ABBM dilakukan melalui e-katalog, namun ada yang secara langsung melalui sistem tender dan dimenangkan oleh tujuh perusahaan penyedia dengan melibatkan 11 distributor. Adapun item yang dibeli salah satunya yakni boneka manekin. Alat tersebut digunakan untuk menunjang praktik di jurusan perawat, bidan, gizi, dan analis kesehatan.
Namun, barang yang bersumber dari pengadaan tersebut sebagian tidak bisa dimanfaatkan sehingga berstatus mangkrak.
Dari kasus ini, sebelumnya muncul temuan dari Itjen Kemenkes senilai Rp 4 miliar. Angka tersebut masih bersifat umum karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Mataram, melainkan ada yang dari Poltekkes Banda Aceh dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
(sy/hn/um)