Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Gelar perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar dengan korban 20 warga negara Indonesia (WNI) akan dilakukan penyidik Bareskrim Polri untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Saat ini kita masih lidik dan kita rencanakan hari ini mau kita gelarkan untuk penyidikan,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., dilansir dari laman pmjnews, Senin (8/5/23).
Baca Juga: Empat Komitmen Akan Jadi Bahasan di KTT ASEAN
Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas dari perekrut WNI yang dikirim ke Myanmar dalam kasus tersebut
“Gelar perkara nantinya untuk menaikkan status dan juga untuk penetapan tersangka dalam tindak pidana kasus TPPO tersebut. Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan,” jelas Dirtipidum.
(bg/hn/pr/um)