Polda Papua Gagalkan Penyelundupan 840 Liter BBM ke Papua Nugini

9 May 2023 - 08:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Direktorat Polairud Polda Papua menggagalkan penyelundupan 840 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke Papua Nugini (PNG). Dari pengungkapan tersebut, dua orang tersangka, DI (38) dan BAN (33), ikut dibekuk.

Dir Polairud Polda Papua Kombes Pol. Andi Anugrah menceritakan, kasus penyelundupan itu terbongkar pada 5 Mei 2023 malam.

"Berawal dari tim lidik Subbit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua menerima informasi terkait adanya warga yang membawa dan menjual BBM jenis pertalite ke PNG," ujar Kombes Pol. Andi di Jayapura, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Berkomitmen Perkuat Perlindungan WNI

Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan, karena informasinya BBM tersebut diselundupkan melalui jalur laut menggunakan speedboat.

Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak mengejar para pelaku. "Dan sekitar pukul 20.50 WIT di wilayah perairan Holtekamp Jayapura, tim menghentikan speed boat pelaku dan ditemukan 24 jerigen warna biru berisikan 840 liter BBM jenis pertalite," jelas Kombes Pol. Andi

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan penganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

(ndt/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment