Tribratanews.polri.go.id - Lombok. Sebanyak 31 bal pakaian bekas impor dimusnahkan dengan cara di bakar oleh Polda NTB di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Senin (8/5/23). Pakaian tersebut berasal dari hasil sitaan kasus seorang pengusaha thrifting atau jual beli barang bekas impor asal Kota Mataram berinisial MN, merupakan ibu rumah tangga.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu, S.I.K., M.H., menjelaskan, pemusnahan ini bagian dari upaya penyidik dalam melakukan pemberkasan. Karena hasil kegiatan pemusnahan ini akan menjadi kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa peneliti.
“Pemusnahan barang bukti kasus thrifting ini dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk tidak lagi menjalankan bisnis seperti itu. Jangan sampai ada lagi masyarakat menjalankan kegiatan thrifting, impor barang bekas, karena ini sangat merugikan," ungkap Kombes Pol. Nasrun.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Evaluasi Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan Dinas
Terkait persoalan thrifting Kombes Pol. Nasrun menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan bekerja sama dengan lembaga terkait. Upaya hukum terhadap pelaku usaha impor barang bekas ini akan tetap kami lakukan.
“Khusus, untuk pedagang kecil yang masih menjual pakaian bekas impor, boleh dihabiskan agar tidak merugi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaku ditangkap akhir Maret 2023 di rumahnya di wilayah Karang Pule, Kota Mataram. Dari penangkapan, petugas menyita 31 bal pakaian bekas impor yang tersimpan di dalam rumah. Dalam proses penyidikan, terungkap, MN mendapatkan pakaian bekas impor tersebut dari seorang perempuan berinisial HJ yang berdomisili di Bali.
“Kini MN disangkakan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor jo. Pasal 110 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” tutupnya.
(ek/pr/um)