Bareskrim Tangkap 7 Tersangka di Balik Operasional Situs Judol Slot8278

8 October 2024 - 18:16 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus judi online (judol) melalui situs Slot8278. Para tersangka itu adalah RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, dan WNA berinisial FQ.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, kelompol ini telah beroperasi sejak 2022 dengan total omzet Rp6.050.000.000. Dalam operasional judol itu, telah terdapat 85.000 pemain.

“Modus operandi perjudian daring ini memanfaatkan penyedia jasa pembayaran, serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw, dan para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengkoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina,” ujar Direktur dalam konferensi pers, Selasa (8/10/24).

Dijelaskan Direktur, tersangka FQ memiliki latar belakang ilmu keuangan untuk mengkoordinir operasional situs judol ini. Dia pun berpura-pura sebagai investor.

“Selain beroperasi di Indonesia, website tersebut membuka pasar di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam,” ujarnya.

Para tersangka pun dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana dan atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment