Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang menjadi tersangka penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar.
Tersangka IZ merupakan Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama dan DZ adalah Anggota Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
“IS dan DZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Money Laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang dari dana anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama senilai Rp 249 miliar,” terang Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan , Rabu (05/10/22).
Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, kasus ini berawal dari 25 laporan polisi yang telah masuk, baik itu di Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jabar, dan Polda Jatim.
Dirtipideksus Bareskrim Polri merincikan bahwa total dana anggota yang dikelola oleh KSP Sejahtera Bersama mencapai Rp 6,7 Triliun dan sampai saat ini penyidik kepolisia bekerjasama dengan PPATK untuk menyelidiki aliran dana tersebut.
(ym/hn/um)