Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian memeriksa sebanyak 6 orang terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo. Aplikasi tersebut telah merugikan korbannya hingga puluhan juta.
"Sudah ada 6 orang yang diklarifikasi," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (23/7/23).
Baca Juga: Polisi Kantongi 5 Pelaku OTK Penembak Pria di Manokwari hingga Tewas
Ia mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan penipuan aplikasi Jombingo yang kerugiannya mencapai puluhan juta. Saat ini, aplikasi tersebut sudah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara.
Ia menambahkan bahwa terdapat dua laporan terkait kasus dugaan penipuan Jombingo. Laporan pertama dilayangkan ke Polres Metro Kota Depok oleh korban berinisial N yang merugi sebesar Rp37 juta. Kemudian, laporan kedua dibuat korban berinisial EN di Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp4,5 juta.
(my/hn/um)