Tribratanews.polri.go.id - Sumbar. Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar kembali menggelar Press Release setelah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan tiga orang pelaku, Sabtu (22/7/23).
Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, serta dihadiri para PJU Polres Pasaman Barat dan awak media pers se-Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres mengatakan bahwa, ketiga pelaku tersebut melakukan tindak pidana pencurian di SD Negeri 19 Lembah Melintang yang berada di Jorong Batang Gunung, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat. Dari ketiga pelaku, dua di antaranya merupakan residivis dalam perkara yang berbeda.
“Hari ini kami merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan alat dan fasilitas Sekolah SDN 19 Lembah Melintang berupa Laptop, Chromebook serta proyektor Infocus yang melibatkan tiga orang pelaku yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Lembah Melintang melalui Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang. Dari ketiga pelaku, dua di antaranya RH (35) dan SH (26) merupakan residivis, dan satu pelaku AS (26) baru pertama melakukan tindak pidana,” ujarnya, Sabtu (22/7/23).
Baca Juga: Polisi Berhasil Mengamankan Remaja Yang Akan Melakukan Tawuran
Menurut dia bahwa dalam kasus ini berawal dari laporan pihak Sekolah kepada Polsek Lembah Melintang pada tanggal 07 Juni 2023 bahwa laptop dan barang-barang lainnya telah hilang yang disimpan dalam lemari sekolah.
Dari aksi pencurian tersebut, pihak Sekolah SDN 19 Lembah Melintang kehilangan berupa satu unit laptop merek Acer, 13 unit chromebook merek AXIOO serta tiga unit proyektor infocus merek Epson dengan total kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dari hasil pemeriksaan modus operandi para pelaku ini adalah dengan cara merampas barang hasil curian yang dilakukan oleh pelaku DD (30) dan AD (35). Pada saat itu pelaku RH dan SH melihat aksi pelaku DD dan AD, saat ini identitas dari pelaku DD dan AD sudah dikantongi penyidik dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres menjelaskan untuk kasus ini penyidik dari unit Reskrim Polsek Lembah Melintang menjerat pelaku dengan pasal 363 No 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Terakhir kami dari pihak Kepolisian mengimbau dan menyarankan kepada pihak sekolah, untuk memasang CCTV atau kamera pengawas dan melibatkan anggota satuan pengaman (Satpam) agar kejadian ini tidak terulang lagi dan menimpa sekolah-sekolah yang lainnya di Kabupaten Pasaman Barat,” tutupnya.
(fa/hn/um)