Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Personel Direktorat Polairud Polda NTT berhasil menangkap nelayan asal Desa Gerak Makmur Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, bernama Juma (46) di perairan Delang, Kabupaten Flores Timur, NTT. Senin (25/3/24)
Juma diamankan oleh crew KP XXII - 2004 dan KP XXXII-3003 karena kedapatan memiliki dan membawa bahan peledak detonator untuk menangkap ikan. Penangkapan ini terjadi saat patroli dilakukan dan kegiatan sambang terhadap masyarakat nelayan di pesisir pantai Delang.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irfan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa Juma diduga membawa bahan peledak untuk menangkap ikan. Barang bukti berupa dua kotak detonator berhasil diamankan bersama dengan Juma.
Baca Juga: Polisi Siapkan 51 Posko Guna Pantau Arus Mudik di Kalteng
Berawal dari Informasi yang diberikan oleh masyarakat Crew KP XXII-2004 mendapat laporan dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat. Setelah penggeledahan, barang bukti dan Juma dibawa ke Markas Unit Polairud Flores Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi berhasil mengamankan dua kotak detonator berisi 200 batang, uang tunai sebesar Rp 3.950.000, satu tas warna biru, dan satu handphone merk Samsung sebagai barang bukti.
Juma dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
Direktur Polairud Polda NTT itu mengungkapkan bahwa Juma menggunakan bahan peledak tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan menggunakan bom ikan rakitan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan Juma menunjukkan komitmen dari Direktorat Polairud Polda NTT dalam menjaga keamanan di perairan dan mencegah tindakan ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan keberlangsungan sumber daya laut.
(pt/pr/nm)