Ditnarkoba Polda Sulbar Berhasil Tangkap Bandar Sabu Jaringan Internasional

25 January 2024 - 20:00 WIB
bugispos.com

Tribratanews.polri.go.id - Mamuju. Ditnarkoba Polda Sulbar berhasil tangkap bandar sabu A (59) jaringan internasional di Desa Batulaya Kecamatan Polman, Mamuju, Kamis (25/1/24).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/15/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar tanggal 19 Januari 2024 lalu.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 saset plastik sabu sedang dengan berat bruto 44,62 gram.

Baca Juga: Tinjau Pulau Rondo, Kapolda Aceh: TNI-Polri Siap Amankan Pulau Terluar Indonesia

Dengan diamankannya barang bukti narkotika jenis sabu itu maka dapat menyelamatkan kurang lebih 352 jiwa.

Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes. Pol. Christian Rony Putra, S.I.K., M.H., mengatakan Bahwa tersangka A (59) termasuk dalam Bandar jaringan Internasional karena memperoleh barang haram yang akan diedarkan dari Tawau Malaysia lewat pengantaran paket diperbatasan Pare-Pinrang Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment