Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Pemanggilan tersebut seharusnya dipenuhi pada Kamis (6/4/23).
"Pada hari Kamis, 6 April 2023 DH tidak datang, hanya penasihat hukum yang datang dan meminta untuk dilakukan penundaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Selasa (11/4/23).
Baca Juga: Polda Sumsel Salurkan 10 Ribu Paket Sembako kepada Masyarakat
Disebutkan Karopenmas, dalam kasus ini, Dito Mahendra telah tiga kali melakukan pergantian kuasa hukum.
Lebih lanjut Karopenmas menerangkan, penyidik berhak untuk melakukan pemanggilan sekali lagi kepada Dito Mahendra. Namun, apabila kembali tidak diindahkan, maka dapat dilakukan upaya paksa.
"Dalam ketentuan, penyidik dapat melakukan pemanggilan sekali lagi dan apabila tidak dipenuhi dapat dilakukan penjemputan," jelasnya.
(ay/hn/um)