Ditpolair Polri dan PSDKP Menyelamatkan Kerugian Negara Rp 25 Milliar Dari Lobster yang Akan Diselundupkan

14 May 2024 - 08:22 WIB
Dokumentasi Polri

Tribratanews.polri.go.id - Tim gabungan yang terdiri dari Ditpolair Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan jajaran PSDKP telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di dua lokasi yang berbeda di Kota Jambi pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 09.00 WIB.

Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, SIK., dalam keterangannya menjelaskan bahwa, pada TKP pertama di Jl Kalibatas Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, seorang tersangka dengan inisial AD berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 7 boks steroform yang berisi 35.000 benih lobster dan 1 unit mobil jenis Avanza.

Lanjut Kombes Pol. Donny Charles Go., pada pada TKP kedua, di Parkiran Alfamart Lingkar Barat, Jl. Lingkar Barat 3, No. 46 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi Kota, Muaro Jambi, dua tersangka dengan inisial ATH dan A berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 17 boks sterefoam yang berisi 90.684 ekor benih lobster dan 1 unit mobil jenis Toyota Innova.

Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Lahar Dingin di Sumbar Mencapai 50 Orang

“Perlu diketahui bahwa, Jarak antara TKP pertama dan TKP kedua sekitar 1 KM, dan tim yang menangkap adalah tim yang sama yaitu Tim Gabungan Polri dan KKP”. Ujar Kombes Pol. Donny Charles Go.

Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, SIK., Kembali menerangkan, Total pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Tim Gabungan pada tanggal 10 Mei 2024 adalah 2 kasus, dengan 3 orang TSK serta total BBL sebanyak 125.684 ekor benih lobster.

Lanjutnya, Kerugian negara yang ditimbulkan dari 2 peristiwa tindak pidana ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 25 miliar, dengan asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.

Ditambahkanya, penanganan BBL ini dilakukan dengan perlakuan khusus dengan kolaborasi bersama jajaran TNI AL, PSDKP untuk melepasliarkan benih lobster di lokasi atau habitat yang cocok untuk perkembangbiakan lobster di wilayah Jambi. Proses pelepasan ini sudah dilakukan, dan penjelasannya akan disampaikan langsung oleh PSDK yang membidangi persoalan ini.

(ta/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment