Tribratanews.polri.go.id - Medan. Ditpolairud Polda Sumut memusnahkan hewan yang dilindungi dengan jenis ketam tapak kuda atau belangkas sebanyak 1.600 ekor.
"Karena barang bukti sudah mati, kami melakukan pemusnahan dengan cara menguburkan sehingga tidak menimbulkan bau busuk sisanya untuk kepentingan sidang," ungkap Dirpolairud Polda Sumut, Kombes Pol. Rudi Rifani, S.I.K., Senin (13/5/24).
Kombes Pol. Rudi Rifani mengungkapkan bahwa barang bukti belangkas tersebut merupakan hasil dari penangkapan pria berinisial S alias M (53) di Desa Sei Buluh, Dusun Darul Aman, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada 8 Mei 2024.
"Sebelumnya pada 7 Mei 2024, kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya warga yang melakukan penyimpanan belangkas di kediaman tersebut," ungkap Kombes Pol. Rudi Rifani.
Dirpolairud Polda Sumut itu juga mengatakan dari hasil interogasi, pelaku merupakan seorang pemilik tempat pengepulan hewan dilindungi yakni belangkas yang disimpan di lemari es dan fiber, barang bukti itu didapatkan dari nelayan seharga Rp12 ribu per ekor kemudian dijual dengan inisial I alias F dengan harga Rp17 ribu per ekor.
"Dari penuturan pelaku, sudah beberapa kali melakukan penjualan belangkas ini dan juga barang bukti ini dari informasi yang didapat akan di jual ke Malaysia," jelas Dirpolairud Polda Sumut.
Kombes Pol. Rudi Rifani menyampaikan atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf B tentang konservasi sumber daya alam hati dan ekosistem Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati.
(pt/hn/nm)