Ditreskrimum Polda Sumut Tangkap Pelaku Kekerasan Anak Hingga Tewas

11 May 2024 - 14:00 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Sumut. Tim Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak berusia 10 bulan hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K, S.H.,  mengungkapkan bahwa awalnya personel Polres Taput menerima laporan penemuan mayat anak-anak yang dibuang dipinggir jalan pada Rabu 15 Maret 2023 silam.

“Personel lalu membawa mayat anak itu ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi sembari menunggu pihak keluarga,” ungkap, Jumat (10/5/24).

Kombes Pol Hadi Wahyudi juga menyampaikan selama enam bulan berada di RS Bhayangkara Medan mayat anak itu pun dimakamkan karena tidak kunjung diambil pihak keluarganya.

Baca Juga: Tanding di Laga Pangkostrad Cup 2024, Polwan Ini Raih Medali Emas di Taekwondo

“Namun, pada Senin 6 Mei 2023 ibu korban inisial AH bersama mantan suaminya (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta membuat pengakuan tentang peristiwa pembuangan mayat anak berusia 10 bulan itu diketahui berinisial APN,” jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi,.

Kabid Humas Polda Sumut itu juga menerangkan, penyidik yang mendengar pengakuan itu pun melakukan pemeriksaan dan terungkap kalau APN meninggal dunia setelah dianiaya ayah tiri inisial MBS (26) bersama adiknya MRSS (24).

“Kemudian Tim Opsnal melakukan lidik keberadaan pelaku dan sekira Pukul 22.00 WIB  pelaku MBS dapat diamankan di daerah Mabar dan adiknya MRSS di Jalan Denai, Oleh para pelaku ini setelah menganiaya korban hingga meninggal dunia lalu mayatnya dibuang ke daerah Tapanuli Utara. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumut,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut

(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment