Tribratanews.polri.go.id - Satuan Reserse Narkotika Polres Majene menangkap 3 orang terduga bandar dan pengedar sabu yang beraksi di wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Ketiga pelaku masing-masing N (33), R (34), dan RAM (20) yang merupakan warga asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari tangan para pelaku, polisi menyita 252 gram sabu senilai Rp 500 juta.
Wakil Kapolres Majene AKP Ujang Saputra, S.I.K.,menuturkan ketiga pelaku ditangkap secara terpisah. Dalam kasus ini, N berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli sabu. Sementara R sebagai penyedia atau pemasok barang haram tersebut. Sementara RAM sebagai kurir yang melakukan penjualan dan pengedaran sabu di sejumlah wilayah.
"Barang bukti yang diamankan dari N sebanyak 2,41 gram, sedangkan dari R dan RAM sebanyak 117,33 gram. Dua saset sabu lain seberat 133,19 gram diambil dari tersangka N di rumahnya," jelas CC.
AKP Ujang Saputra, S.I.K., menjelakasan bahwa ketiga pelaku ditangkap setelah kepolisian melakukan pengembangan dari sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap sebelumnya.
Ujang menjelaskan, ketiga pelaku merupakan pemain baru yang diketahui baru pulang dari Malaysia sebagai TKI.
"Barang yang didapatkan itu dibawa dari tempat kerja mereka (Malaysia)," jelas Wakil Kapolres Majene.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.