Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menggerebek sebuah toko obat di Jalan Raya Ciputat-Parung, Bojongsari Baru, Bojongsari, Kota Depok. Toko yang berkedok warung kelontong ini digerebek karena menjual obat terlarang daftar G.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Yogi Maulana menjelaskan, dari penggerebekan ini polisi mengamankan seorang pemilik warung berinisial IM.
Menurutnya, penggerebekan warung kelontong tersebut dilakukan pada, Selasa (13/6/23) lalu. Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Judi, 44 Orang Ditangkap
"Dari warung itu ditemukan sejumlah obat terlarang daftar G. Pemilik warung berinisial IM juga kita amankan," ujar Kompol Yogi dikutip dari PMJ News, Kamis (15/6/23).
Ia melanjutkan , selain menangkap pemilik toko, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 55 strip Tramadol, Trihexyphenidyl 4 strip, Heximer 79 strip, Alprazolam, Grantusif, Fasidol, Cefadroxil, Diazepam, dan Nerlopam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IM ditahan di Mapolsek Bojongsari guna dimintai keterangan lebih lanjut.
(sy/hn/um)