Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Dua pria masing-masing berinisial masing AY dan SM diamankan jajaran Direktorat Polair Polda Bali. Gara-garanya, mereka membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk dijual kembali.
Dirpolair Polda Bali Kombes. Pol. Soelistijono, S.I.K., M.H, mengatakan kedua pelaku menggunakan surat dari Dinas perikanan untuk membeli BBM subsidi, lalu BBM tersebut dijual ke kapal-kapal di atas 30 GT, pada Kamis (02/06/22).
Selain dijual BBM tersebut juga digunakan sendiri. "Pelaku ini khanjuga yang punya kapal besar, mereka juga jual ke kapal-kapal lain yang kapasitasnya di atas 30 GT," ujar Dirpolair Polda Bali.
BBM tersebut dibeli oleh para pelaku di terminal Pengambengan, Jembrana. Dari sana BBM diangkut dan disimpan di gudang penampungan. Namun aksi mereka dapat terendus oleh petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat. Hingga pada Sabtu, 28 Mei lalu mereka ditangkap berikut barang bukti.
Dari gudang mereka ditemukan 45 drum BBM, sedangkan di atas truk ada 12 drum. Masing-masing drum berisi kurang lebih 200 liter.
Keuntungan bisnis jual beli BBM subsidi secara ilegal ini memang menggiurkan. Berapa tidak, pelaku membeli BBM subsidi di stasiun pengisian dengan harga Rp. 5.150 per liter. Kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi yaitu pada harga Rp. 14 ribu.
"Mereka belinya pakai harga subsidi, makanya keuntungannya bisa sampai dua kali lipat," terang Dirpolair Polda Bali.