Kapolda Sumsel Tindak Tegas Kegiatan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

18 May 2024 - 18:33 WIB
polda sumsel

Tribratanews.polri.go.id - Palembang.Polda Sumatera Selatan menyambangi wilayah minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Kawasan tersebut diketahui menjadi wilayah sentra illegal drilling dan illegal refinery.

Kapolda Sumsel Irjen A. Rachmad Wibowo mengatakan pihaknya secara bertahap akan menindak tegas kegiatan ilegal tersebut sampai ke hulunya. Untuk menindak itu, Polisi akan bekerja sama dengan pihak TNI Kodam II/Sriwijaya.

"Kami akan menindak illegal drilling dan illegal refinery hingga ke hulunya juga secara bertahap," ujarnya, Jumat (17/5/24).

Kapolda Sumsel menegaskan hingga kini belum ada keputusan yang melegalkan kegiatan tersebut. Karena itu, Polisi akan menegakkan hukum terhadap produksi minyak ilegal.

"Kami akan terus menelusuri dan menegakkan hukum kepada produsen minyak ilegal. Kami memprioritaskan pergudangan dan illegal refinery," tuturnya

Kapolda Sumsel mengatakan sumur rakyat saat ini kemungkinan mencapai ribuan buah. Hal tersebut, dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang memiliki dampak berbahaya untuk jangka panjang bagi masyarakat.

"Kegiatan illegal drilling dan illegal refinery masih masif hingga sekarang, diperkirakan ada sekitar 10 ribu sumur rakyat. Ini akan berdampak negatif terhadap lingkungan dalam jangka panjang, terutama untuk masyarakat," jelasnya.

Kapolda Sumsel menuturkan, regulasi mengenai sumur minyak rakyat masih ilegal hingga kini. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2008 mengenai pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.

"Regulasi tetap mengacu kepada larangan yang ada di Permen ESDM. Kami akan terus menindak peredaran minyak ilegal," tegasnya.

(mz/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment