Tribratanews.polri.go.id - Depok. Suami istri saling lapor polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa suami-istri tersebut sama-sama melakukan kekerasan yang dilatari faktor sebab-akibat.
"Saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi. Ini ada sebab-akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan di satu pihak dan di pihak lain," jelas Kapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/23).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Selenggarakan Street Race pada 1 Juni
Jenderal Bintang Dua itu mengungkapkan bahwa kasus ini menuai polemik karena Kepolisian sempat menahan si istri. Sedangkan suami, yang pertama kali dilaporkan oleh istri, justru tidak ditahan dengan alasan sakit.
Kapolda Metro pun mengecek langsung terkait penanganan perkara kasus KDRT ke Polres Metro Depok, Kamis (25/6/23). Ia meminta penyidik adil dalam menangani perkara tersebut.
"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya di awal juga mengatakan yang adil-lah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," tutup Mantan Wakapolda DIY itu.
(my/pr/um)