Kurir Pembawa 35 Kilogram Ganja Berhasil Diamankan di Padangsidimpuan

14 January 2024 - 20:00 WIB
Foto : Antaranews.com

Tribratanews.polri.go.id - Medan. Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan, Sumatera Utara menangkap pria berinisial SD (22) warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 35 kilogram.

"Barang bukti yang ditemukan 32 bal dengan berat total 35.200 gram ganja, dua tas, sepeda motor dan gawai," tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar SH., Minggu (14/1/24).

Baca Juga: Polresta Pekanbaru Laksanakan Minggu Kasih Serta Memberikan Imbauan Untuk Selalu Menjaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Kasat Resnar Polres Padangsidimpuan juga menjelaskan penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat adanya transaksi ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan pada 12 Januari 2024.

Pelaku berinisial SL melarikan diri saat petugas hendak melakukan penyelidikan disisi lain pelaku berinisial SD berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres guna interogasi lebih lanjut.

'Saat ini SL masih dalam pengejaran petugas," tegas AKP Jasama H Sidabutar.

Atas perbuatannya itu, AKP Jasama mengatakan tersangka SD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(as/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment