Tribratanewsntt.comĀ - Penyidik Direktorat Polairud Polda NTT serahkan lima orang tersangka pelaku penangkapan ikan menggunakan bom ikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (26/4/24)
Kelima nelayan yang dilimpahkan ke kejaksaan adalah YGS alias Sobi, RNg alias Gara, YUT alias Uvi, MAP alias Pio, dan EKM alias Mea. Mereka semua merupakan warga Desa Uludala, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, NTT.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menyatakan, Personil Sisidik Subditgakkum bersama Crew KP P. Sukur XXII-3007 telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Jumat siang.
Pelimpahan ini merupakan tindakan tegas dari Ditpolairud Polda NTT dalam upaya memberantas praktik penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Polda NTT.
Para tersangka ditangkap di perairan Batubara, Kabupaten Ende, pada 25 Maret 2024 lalu, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/11/III/2024. Mereka ditangkap saat melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan.
Direktur Polairud Polda NTT berharap agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal agar dapat menjadi efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya di laut. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya kelautan.
Sebelumnya, pada Senin (25/3/2024), anggota Dit Polairud Polda NTT telah mengamankan satu perahu tanpa nama yang diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Penangkapan ini dilakukan oleh kru KP P. Sukur XXII-3007 saat melakukan patroli di Perairan Desa Watu Bara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.
(pt/hn/nm)