Tribratanews.polri.go.id - Pangkalpinang. Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat Kabupaten Bangka, Sabtu (20/4/24).
Diketahui bahwa, ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Sumitro dan FF alias Febby warga Komplek Nangnung Selatan Lingkungan Air Kantung dan FB alias Firada.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Babel, Kombes. Pol. Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan usai Penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 19 April 2024.
"Jadi sebelumnya mereka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan mereka sebagai tersangka mengingat karena cukup bukti," ujar Kombes. Pol. Jojo Sutarjo.
Baca Juga: Operasi Ketupat Menumbing 2024 Polda Babel Berjalan Kondusif, Kasus Kriminalitas Menurun
Kombes. Pol. Jojo Sutarjo menambahkan bahwa dalam kasus ini, ketiga orang tersangka ini berperan sebagai panitia atau kordinator kegiatan penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu tersebut.
Kombes. Pol. Jojo Sutarjo mengungkapkan bahwa penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
"Ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini. Mereka memiliki peran berbeda diantaranya para penambang dan kordinator atau kepanitiaan tambang ilegal tersebut," ungkap Kombes. Pol. Jojo Sutarjo.
Ia juga memastikan bahwa 13 tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Mako Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Untuk sekarang masih proses penyidikan. Jika ada perkembangan lanjutnya akan kami sampaikan kembali secara berkala," ujar Kabid Humas Polda Babel.
(ri/hn/nm)