Polda Bali Tetapkan Pasutri Tersangka TPPO dan Penipuan Pekerja Migran

21 June 2023 - 10:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Dirreskrimsus Polda Bali menetapkan pasangan suami istri asal Sumbawa, NTB, yakni Agus Kusmanto dan Elly Yuliantini, sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dan penipuan calon pekerja migran Indonesia asal Bali.

“Para tersangka diduga memperdagangkan orang dengan modus perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia melalui Yayasan Diah Wisata yang beralamat di Jalan Padang Galak, Kesiman, Denpasar Timur, Bali,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, dilansir dari laman antaranews, Selasa (20/6/23).

"Tersangka melakukan perekrutan kandidat atau calon pekerja migran Indonesia dan menjanjikan pengiriman dan penempatan mereka ke Turki dan Selandia Baru tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), namun tak kunjung diberangkatkan," jelas Wadirreskrimsus Polda Bali.

AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa pengungkapan kasus penipuan dan perdagangan orang tersebut pertama kali dilaporkan oleh I Putu Erik Hendrawan, korban penipuan pasutri tersebut yang tadinya berniat bekerja di Selandia Baru. Korban Erik Hendrawan pada awal Maret 2021 mendatangi kantor Yayasan Diah Wisata dan ditawari oleh pemilik Yayasan Agus Kusmanto.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 20 Orang Terkait Pembantaian Brutal di Sekolah Uganda

“Saat itu, korban dijanjikan akan dipekerjakan di Selandia Baru dengan dijanjikan gaji Rp30 juta setiap bulannya. Namun, untuk sampai ke sana, korban harus melunasi kewajiban dengan menyetorkan uang sebanyak Rp85 juta untuk pengurusan dokumen perjalanan hingga ke tempat tujuan nantinya,” jelas Wadirreskrimsus.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda Bali menemukan kasus tersebut menimpa banyak korban hingga mencapai 80 orang. Rata-rata para korban diminta mengumpulkan uang dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp25 juta sampai Rp85 juta hingga total kerugian korban mencapai Rp1,6 miliar.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 87 ayat (1) jo Pasal 72 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, juga Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(bg/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment