Tribratanews.polri.go.id - Serang. Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melakukan rangkaian penyidikan secara intens sejak Oktober 2021 lalu, terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk statsiun peralihan akhir (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang, sesuai Laporan Polisi No. 388 tanggal 12 Oktober 2021.
Melalui press conference Polda Banten yang digelar di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten, Kompol Dony Satria Wicaksono.
Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi yang terdiri dari 25 orang saksi dari pihak Dinas LH, pihak Desa dan Kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan.
“Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara,” terang Perwira Menengah Polda Banten.
Tersangka bekerja secara sindikasi, berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing yaitu SP alias B (61) selaku mantan Kadis LH Pemkab Serang, TM (47) selaku Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH alias A (57) selaku Camat Petir dan TE (48) Kepala Desa Negara Padang.
“Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta,” tutur Kabid Humas Polda Banten.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp 1 miliar.
Polda Banten Amankan Empat Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah di Kabupaten Serang
31 May 2022 - 16:48
WIB
Sign in to leave a comment