Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Unit Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel.
Bahkan pengungkapan kasus narkoba tidak sampai di pengedar tapi hingga ke produsen barang haram ini agar generasi muda terlindungi dari jeratan barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi mengatakan di Minggu keempat Mei 2022 ini anggotanya tidak menghentikan pengungkapan kasus hal ini dibuktikan dengan menangkap pengedar hingga produsennya.
“Di Minggu keempat Mei 2022 ini anggota kita Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 36 kasus dengan mengamankan 44 tersangka,” terang Perwira Menengah Polda Sumsel, Senin (30/05/22).
Dari 44 tersangka 38 orang diantaranya pengedar, dua orang produsen dan empat orang pemakai.
“Dari tangan mereka anggota kita mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 7,1 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 302,61 gram, dan ekstasi sebanyak 26 ½ butir,” tutur Kombes Pol. Supriadi
Dari barang bukti yang diamankan, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan 43.517 anak bangsa. Di Minggu keempat Mei 2022 ini ada empat Polres yang nihil ungkap kasus yani Polres OKU, Polres Mura, Polres Empat Lawang, dan Polres Pali.
“Kita tidak henti-hentinya mengingatkan kepada anggota kita untuk meningkatkan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah masing-masing baik dari segi kualitas maupun kuantitas hingga peredaran narkoba di Sumsel menyempit, ” tutup Kabid Humas Polda Sumsel.