Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Tim penyidik dari Polda NTT telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak tahap pertama untuk tersangka IU ke JPU Kejaksaan Tinggi NTT.
"Berkas perkara tersangka atas nama Ira Ua sudah kita limpahkan kepada JPU," jelas Dirreskrimum Polda NTT, Kombes. Pol. Patar Marlon Hasudungan Silalahi, S.I.K., di Kupang, Sabtu (28/5/2022).
Penyerahan tersebut, dilaksanakan setelah tim penyidik menangkap dan menahan tersangka IU usai kalah dalam sidang praperadilan melawan Polda NTT pada Selasa (24/5) lalu.
Ia juga mengatakan bahwa berkas tersangka IU juga telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT, karena itu Ia juga mengharapkan dukungan dari semua masyarakat di Kota Kupang agar kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang itu bisa terbongkar.
Berkas yang dikirim diharapkan sudah lengkap sehingga proses persidangan juga bisa segera dilakukan seperti yang sudah dijalani tersangka pertama yang merupakan suami korban bernama Randy Bajideh.