Polda Banten Tangani Kasus Penipuan Umrah Kerugian Ratusan Juta Rupiah

6 May 2024 - 12:30 WIB
ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Serang. Sebanyak 10 warga menjadi korban penipuan umrah yang diduga dilakukan oleh Fathullah (56).

Akibat penipuan yang dilakukan oleh warga Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang tersebut korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan, kasus penipuan ini dilaporkan oleh warga bernama Umah. Ia melaporkan pelaku setelah menghilang usai menerima uang dari 10 orang jemaah pengajian.

“Ada 10 orang yang menjadi korban,” ujarnya. Minggu (5/5/24)

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten menjelaskan, 10 korban tersebut awalnya diperkenalkan Umah kepada pelaku pada Oktober 2022 lalu. Korban mengenalkan pelaku karena mempunyai perusahaan travel umrah. 

Baca Juga: Polri Pastikan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanah di Tanjungpinang Terus Berlanjut

“Para korban ini dijanjikan akan berangkat pada Februari 2023 lalu,” tuturnya.

Namun nyatanya, meski telah memberikan uang hingga puluhan juta rupiah, para korban tersebut tak kunjung berangkat. Mereka kemudian terus mendesak Umah untuk bertanggungjawab.

“Mereka ini (korban) ada yang sudah memberikan uang Rp 30 juta, tapi tidak berangkat,” ungkapnya.

Karena merasa telah merekomendasikan 10 warga yang berasal dari Cinangka dan Anyar, Kabupaten Serang tersebut, Umah kemudian bertanggungjawab dengan memberangkatkan mereka ke Tanah Suci.

“Sudah diberangkatkan sama bu haji (Umah),” ujarnya.

Kompol Herlia Hartarani mengatakan, Umah yang telah ditipu pelaku kemudian melaporkannya ke Polda Banten. Dari laporan tersebut, pihaknya saat ini masih mencari keberadaan pelaku. “Masih dicari (keberadaan pelaku),”tuturnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten menegaskan, dari pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada, perusahaan travel milik pelaku tidak terdaftar. Pelaku diduga seolah-olah mempunyai perusahaan travel umrah yang legal untuk menipu korbannya. “PT-nya enggak punya izin apapun. Travelnya bodong,” terangnya.

(mz/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment