Tribratanews.polri.go.id - Magelang. Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, memimpin konferensi pers di Polresta Magelang. Dalam pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan barang bukti 2,7 kilogram. Selasa (21/5/24)
Kapolda Jateng menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran narkoba di Kecamatan Secang.
"Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi Tersangka berinisial OWS (38), setelah di lakukan kegiatan kepolisian selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Dari Tersangka disita barang bukti sabu-sabu seberat 2,7 kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah 10 Juta," jelasnya.
Baca Juga: Wakil Presiden Lakukan Penanaman Pohon Sukun di Sela Kunjungan Kerja di Mamuju Sulbar
Ancaman Pidana yang di terapkan terkait Narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.
Kapolda Jateng menambahkan, kasus Narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh.
"Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 Jiwa," tuturnya.
(mz/pr/nm)