Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi, Jumat (24/2/23). Pengungkapan kasus ini setelah Polda Jatim menindaklanjuti empat laporan Polisi oleh masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Baca juga : Sebanyak 27 Pelaku Penyalahgunaan 45 Ton Solar Bersubsidi Ditangkap Polda Jatim
Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Dr. Drs. Toni Harmanto, M.H., menjelaskan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum terhadap penyimpangan masalah ini,” jelas Kapolda Jatim, didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, S.H., S.I.K., M.H., dilansir dari lintasjatimnews.com.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, mengungkapkan ada empat laporan polisi (LP) terkait penyalagunaan BBM bersubsidi. Dari empat LP ini, satu ditangkap bulan Januari 2023, kemudian yang dua LP ditangkap Pebruari ini dan satu LP dari Polres Lamongan.
“Dari empat LP ini sudah kita lakukan penahanan terhadap 27 tersangka dengan barang bukti 8 kendaraan dan kita sudah terbitkan daftar pencarian barang sebanyak 8 unit dengan barang bukti berupa minyak solar bersubsidi kurang lebih 45,5 ton,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim.
Menurut dia, untuk modus para tersangka ada empat kelompok besar. Untuk kelompok paling besar yang sudah berhasil ditangkap, yaitu kelompok ED dengan melakukan kerjasama dengan SPBU yang diduga mendapat bagian sekian rupiah dari setiap liternya.
“Ini masih kita dalami untuk menjerat SPBU dalam tindak pidananya,” tutupnya.
(ek/af/pr/um)