Tribratanews.polri.go.id - Banjarmasin. Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan Kalsel berhasil menyita sebanyak satu paket sabu-sabu dengan berat 1.004 gram atau lebih kurang satu kilogram dari jaringan Kalimantan Utara, Kamis (25/4/24).
"Dua kurir yang membawanya ke Banjarmasin kami tangkap berinisial YD (40) dan DS (32)," ujar Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes. Pol. Kelana Jaya, S.I.K., M.H.
Kombes. Pol. Kelana Jaya mengungkapkan bahwa penyeludupan sabu-sabu ke Banjarmasin itu terendus berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar.
Baca Juga: Gandeng Pemuka Agama, Polda Jambi Berantas Perjudian Online
Diketahui bahwa polisi melakukan pemantauan di sekitar Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin, lokasi dimana transaksi narkoba rencananya terjadi sebagaimana informasi yang masuk pada Minggu 7 April 2024 lalu.
Kemudian petugas melakukan penyergapan terhadap YD dengan gerak-gerik mencurigakan ketika berada di lokasi dengan membawa tas ransel. Saat digeledah, ditemukan satu paket besar sabu-sabu dengan berat satu kilogram serta 34 butir ekstasi bermacam logo dan warna.
Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan perintah dari DS untuk mengambil barang haram tersebut dan menunggu petunjuk selanjutnya dari seseorang berinisial J.
"Untuk DS kita tangkap di rumahnya Jalan Belitung Darat Banjarmasin, sementara J masih dilakukan penelusuran," jelas Kombes. Pol. Kelana Jaya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ri/pr/nm)