Tribratanews.polri.go.id - Kabupaten Bogor. Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan baju impor ilegal yang disimpan di dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara.
Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si. menerangkan bahwa kasus ini terungkap ketika Ditreskrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan, dan Bea Cukai Kota Tarakan melakukan pengecekan kontainer di Pelabuhan Malundung. Kemudian, didapati 17 kontainer berisikan 1.808 ballperss.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ujar Kapolda, ballpres di 17 kontainer tersebut adalah milik tersangka H yang berasal dari Malaysia. Seluruhnya dibawa melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Sungai Nyamuk dengan menggunakan kapal Jungkong dan dipindahkan ke speedboat CELEBES JAYA. Nantinya, ballpress itu akan disimpan di gudang milik tersangka H.
“Setelah terkumpul digudang dan cukup 1 kontainer maka PT Mahameru akan mengambil ballpres tersebut dengan menggunakan kontainer untuk dikirimkan menuju Makassar dan Manado,” jelas Kapolda dalam konferensi pers, Rabu (20/9/23).
Baca Juga: Polri Bantu Warga Korban Kebakaran di Bandung
Ditambahkan Kapolda, penyidik akhirnya melakukan penggeledahan di PT Mahameru dan menemukan 1.979 ballpress. Secara keseluruhan, penyidik Juga menyita 14 speedboat di Tarakan, uang tunai Rp 315.495.752, sejumlah dokumen, sembilan tablet, dan sejumlah barang branded lainnya.
Seluruh ballpress tersebut langsung dimusnahkan di PT Mahameru. Sementara, tersangka langsung dilakukan penahanan.
Tersangka kemudian dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ay/hn/nm)