Polda Kalteng Ringkus 2 Orang Warga Bartim Pengangkut BMM ilegal

1 March 2024 - 22:00 WIB
kalimantanpost

Tribratanews.polri.go.id - Palangkaraya. Diduga timbun BBM bersubsidi jenis bio solar sebanyak 2.2 ton, dua orang warga Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) berinisial M (20) dan A (19) diringkus dan diamankan jajaran Kepolisian Daerah Kalteng.

Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes. Pol. Erlan Munaji, S.IK, MH., dalam jumpa pers, Kamis (29/2/24) mengakui, keduanya berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jalan Tamiang Layang – Ampah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Selasa (27/2/24) pukul 04.00 WIB.

Kombes. Pol. Erlan Munaji menjelaskan, kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi dari Pemerintah.

Baca Juga: Hadiri Rapim TNI-Polri, Kapolda Kepri Pastikan Siap Lakukan Arahan Presiden

“Dugaan itu bertujuan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK., melalui Kasubdit I Indag Ditreskrimsus AKBP Rahmat Abdullah, S.IK, keduanya terduga pelaku melakukan aksinya dengan berperan sebagai pembeli dan pengangkut BBM Bersubsidi jenis bio solar.

Hanya saja, pengangkutan dan pembelian itu, tanpa adanya surat perizinan yang berasal dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan.
Solar bersubsidi tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Kalteng, khususnya Kabupaten Barito Timur.

Menurutnya, dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat (4) buah tandon berisi masing-masing 1200 liter BBM jenis Bio Solar.

(rz/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment