Tribratanews.polri.go.id - Kaltim. Polda Kalimantan Timur (Kaltim) beserta jajaran polres berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari 26 kasus tersebut, 29 korban berhasil diselamatkan.
“Seluruh kasus TPPO yang berhasil diungkap merupakan kasus perdagangan perempuan dan anak, dengan modus dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes. Pol. Yusuf Sutejo dalam konferensi pers, Jumat (16/6/23).
Baca Juga: Polisi Lakukan Pengamanan Rapat Pleno MK
Ia menyebut, dari 26 kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka 26 orang. Para pelaku menjanjikan korban bekerja di rumah makan atau asisten rumah tangga, namun nyatanya dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Ditambahkannya, selain melakukan penindakan kasus, Satgas TPPO juga sudah melakukan tindakan preventif bagi pekerja migran Kaltim yang berada di luar negeri.
"Kami sudah lakukan pendataan, Alhamdulillah, kondisi pekerja asal Kaltim di luar negeri dalam keadaan baik," jelasnya.
(ay/hn/um)