Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Satuan Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi dalam operasi tataran represif selama dua minggu sebagai respons atas keresahan masyarakat.
Dalam penjelasannya, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen. Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan total 53 tersangka ditangkap dari beberapa tindak pidana yang diungkap. “Jadi totalnya ada 53 tersangka,” ujarnya, Kamis (15/6/23).
Baca Juga: Vonis Sistem Pemilu, Polri Turunkan Ribuan Personel Guna Amankan Gedung MK
Kasus pertama yang diungkap yakni perjudian yang berlokasi di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan total pelaku yang memenuhi unsur pidana sebanyak 44 tersangka. “Yang terdiri ada penyelenggara dan juga ada pemain, ada koordinator untuk beberapa permainan Tasiau dan Paikyu,” ungkap Brigjen. Pol. Suyudi Ario Seto.
Brigjen. Pol. Suyudi Ario Seto menambahkan, selain kasus perjudian, kasus yang diungkap yakni pencurian dengan kekerasan dengan 2 orang sebagai tersangka. Lalu kasus pencurian kendaraan bermotor ditangkap dua orang, satu pelaku tindak pidana bersenjata api, kasus penadah motor, dan kasus pencurian yang dilakukan oleh asisten rumah tangga.
“Sebagaimana barang bukti perjudian itu ada 35 juta, kemudian juga alat-alat perjudian baik Paikyu maupun tasiau. Kemudian juga diamankan barang bukti curanmor, 4 roda dua (motor) dan 4 roda 4 (mobil) dari hasil penadahan dan juga satu senjata api,” tutupnya.
(fa/hn/um)