Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi di Pelabuhan Rakyat Sagulung pada Jumat (14/5/23) lalu. Rencananya, barang tersebut akan dikirim ke Lampung.
“Dari pengakuan tersangka MJ, barang haram itu dibawa dari Malaysia menggunakan jalur laut. Ekstasi itu akan dikirim ke Lampung lewat Batam,” tegas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Suharnoko S.E., M.H., Minggu (7/6/23).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Sergap Direktorat Narkoba Polda Kepri. Dalam kasus ini ekstasi seberat 1.1 kilogram berhasil diamankan. Adapun kurir mendapatkan upah Rp10 juta untuk menjemput ekstasi tersebut dan dibawa ke Lampung.
Baca Juga: Tewasnya Sejoli Tiongkok di Hotel Continental Jimbaran, Polisi Periksa 15 Saksi
“Pengakuan dari pelaku, baru pertama kali menjalankan peran ini. Pelaku tergiur dengan upah yang dijanjikan dan akan diterima ketika tiba di Lampung.Namun, kami masih akan dalami kasus ini,” jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup , atau 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
(as/hn/um)