Polda Kepri Ringkus 3 Tersangka Penambang Pasir Ilegal

29 October 2024 - 11:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap 3 tersangka penambang pasir ilegal yang beroperasi di wilayah Nongsa Kota Batam.

Wadireskrimsus Polda Kepri AKPB Ade Kuncoro mengatakan penangkapan tiga penambang pasir ilegal ini atas perintah Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah yang meminta seluruh jajarannya menindak tegas pelaku penampang tanpa izin.

"Ini atensi Kapolda langsung terkait kegiatan-kegiatan yang berdampak pada kerusakan lingkungan," tegas Wadireskrimsus, Selasa (29/10/24).

Ia mengatakan kronologi ditangkap ketiga pelaku penambang pasir ilegal ini berawal saat petugas Lantas Polresta Barelang melaksanakan razia dalam rangka Operasi Zebra Seligi 2024 di Simpang Kepri Mall, Minggu (20/10) pukul 21.00 WIB.

Dari razia tersebut banyak kendaraan terjaring razia, salah satunya kendaraan truk pengangkut pasir.

Baca Juga: [HOAKS] Tiap Bulannya Anggota DPR Digaji Sebesar Rp360

"Penyidik kami berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Barelang untuk menelusuri sumber barang dari mana," ujar Wadireskrimsus.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku mendapatkan pasir berasal dari kegiatan penambangan pasir yang ada di kawasan Gunung Melayu, Kecamatan Batu Besar, Nongsa.

Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti pada 23 Oktober, personel Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal.

"Selanjutnya kegiatan (penambangan) tersebut diberhentikan, penyidik mengamankan 3 orang, beserta barang bukti yang digunakan untuk menambang pasir," jelas Wadireskrimsus.

Ketiga tersangka, yakni ES selaku pemilik mesin sedot pasir, tersangka K sebagai petugas di lapangan, tersangka R alias B adalah supir damtruk pembawa pasir.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk pasir, mesin sedot pasir, 1 sekop, 1 ayakan, pipa paralon.

Terhadap ketiga diterapkan Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang No 23 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP

"Sanksi paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujar Wadireskrimsus.

Ia pun mengingat semua pihak di Kota Batam untuk tidak melakukan aktivitas penambangan secara ilegal, karena di Batam tidak ada izin usaha tambang dikeluarkan, mengingat kota ini sebagai kota industri.

"Kami imbau kepada siapapun yang melakukan pertambangan ilegal segera hentikan aktivitasnya. Jika kami temukan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada yang kebal hukum bagi siapapun yang melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Kepri khususnya Kota Batam," tutup Wadireskrimsus.

(ndt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment