Tribratanews.polri.go.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku ekspor biji koka ke luar negeri.
“Dalam kegiatan ini penyidik telah mengamankan dan menangkap satu orang pelaku dan statusnya sudah sebagai tersangka, inisialnya SDS (51),” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, Jumat (5/8/22).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 200 biji koka, 3 pohon tanaman koka, dan boneka finger puppet yang digunakan untuk kamuflase pengiriman biji koka ke luar negeri. “Kemudian barang bukti yang lain adalah 1 paket biji koka yang diretur dari Republik Ceko,” jelas Kabidhumas.
Pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan boneka finger puppet untuk mengirim biji koka melalui jasa pengiriman dan pembayarannya melalui bitcoin.
“Adapun harga 1 paket berisi 25 biji koka seharga 40 dolar AS. Dalam 1 bulan, tersangka bisa mengirim 5 sampai 7 kali pengiriman biji koka melalui DHL atau via Pos ke Amerika, Eropa, Australia dan Rep Ceko,” jelas Kombes. Pol. Endra Zulpan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 111, Pasal 113 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.