Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kamar kos-kosan yang menjadi tempat penyimpanan narkoba jenis sabu. Penggerebekan itu dilakukan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/7/24) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, kasus ini diungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut. Subdit 3 pun langsung menindaklanjuti dengan bergerak cepat ke lokasi dan menangkap dua orang kurir.
Baca Juga: Menko Luhut Siapkan Langkah Efisiensi untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat
"Mengamankan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Inisialnya yang pertama H (45) dan AS (77)," jelasnya kepada wartawan, Kamis (11/7/24) malam.
Ia mengaku, saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut, penyidik menemukan dan menyita 20 bungkus sabu dengan kemasan teh China.
"Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 Kg jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 Kg," ujarnya.
Dibeberkan Direktur, AS mengaku sebagai seorang residivis dengan kasus yang sama. Penyidik pun hingga kini terus mendalami jaringan dan sumber kedua tersangka mendapatkan sabu itu.
"Salah satu memang ada inisial AS sudah berusia 77 tahun. Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu," ungkapnya.
(ay/hn/nm)