Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap W (40) yang merupakan buron kasus pencabulan di Ciledug, Tangerang. W merupakan guru ngaji yang melakukan pencabulan kepada sejumlah murid-muridnya.
"Iya sudah ditangkap kemarin (29/1/25)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indardi dalam keterangan resminya, Kamis (30/1/25).
Ia mengungkapkan, W ditangkap di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, RT 05/RW 01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Kombes. Pol. Ade menerangkan, dalam kasus ini tersangka W menggunakan modus berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban. Hal itu dilakukan di rumah W.
"Sehingga, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," ungkap Kombes. Pol. Ade.
(ay/hn/nm)