Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengamankan seorang pria berinisial B alias Kumis (52), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Tindak asusila ini terjadi di rumahnya kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno mengatakan perbuatan bejat tersangka dilakukan dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi ditinggal istri bekerja.
"Tersangka B alias K melihat kondisi rumah kosong, melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun ," ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Senin ( 27/5/24).
Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Pabrik Sabu Dalam Apartemen di Batam
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan, B melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022 hingga terakhir pada Desember 2023. Pelaku mengancam akan melukai korban jika melapor dan mengimingi uang Rp5 ribu.
"Korban masih sekolah SD. Korban juga diancam oleh pelaku, perbuatan berulang itu ada. Korban diiming-iming kasih uang Rp5.000," tuturnya.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat menambahkan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenankan dengan Pasal berlapis tentang perlindungan anak.
(mz/pr/nm)