Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin dan suplemen palsu yang telah beroperasi sejak Maret 2021-Mei 2023. Barang bukti yang berhasil disita senilai Rp130,4 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, S.I.K., M.H., menjelaskan, ribuan butir obat serta suplemen itu dijual secara daring. Ada lima orang yang diamankan, di antaranya berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) yang berperan sebagai pedagang.
Baca Juga: Cuaca di Saudi Bisa 49 Derajat Celsius saat Musim Haji
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 77.061 yang terdiri dari Interlac palsu hingga obat keras atau pun obat berbagai merek yang tidak memiliki izin edar sebanyak 76.695,” jelasnya.
Ia menambahkan, atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana maksimal Rp500 miliar.
“Lalu, pengenaan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Serta penerapan Pasal 102 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,” tutupnya.
(ek/hn/um)