Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Ditpolairud Polda NTB berhasil mengungkap penyelundupan 17.160 benih lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Penyelundupan terdiri dari benih bening lobster pasir sebanyak 16.560 ekor dan benih bening lobster mutiara sebanyak 600 ekor.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto didampingi oleh Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol. Kobul Syahrin Ritonga mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Terkait adanya sebuah truk box yang memuat benih lobster yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Lembar.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Ditpolairud Polda NTB melakukan penyelidikan bahwa ada sebuah truk box dengan ciri-ciri yang dimaksud dalam informasi terbut membawa benih lobster yang diduga tidak memiliki izin.
"Saat tim opsnal melakukan penggeledahan pada truk box tersebut di Pelabuhan Lembar, ditemukan benih bening lobster berjenis pasir dan mutiara," tutur Kombes Pol. Artanto.
Tersangka dikenakan pasal 29 Jo 26 (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 8 tahun penjara. Kemudian pasal 88 huruf (a) Jo pasal 35 (1) UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman 2 tahun, denda 2 miliar rupiah.