Polda NTB Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

18 July 2024 - 21:30 WIB
rri.co.id

Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Polda NTB gelar Konfrensi Pers sebagai upaya Polda NTB dalam menunjukkan komitmen tinggi dalam menegakkan hukum terhadap perilaku penyimpangan seksual, khususnya dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur.

Upaya ini tercermin dalam data penanganan kasus dan tindakan tegas yang diambil terhadap para pelaku.

Kasubdit IV Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, dalam mengungkapkan bahwa, hingga bulan Juli 2024, pihaknya telah menangani 72 kasus kekerasan terhadap anak di Command Center Polda NTB. Kamis (18/7/24)

Dari jumlah tersebut, 38 kasus sudah dinyatakan P21, atau lengkap untuk dilimpahkan ke jaksa, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan. 

Baca Juga: Divisi Humas Gelar Bhayangkara Presisi Bowling Cup

"Salah satu kasus yang menonjol adalah tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang anak di bawah umur dengan terduga pelaku berinisial SA, seorang pemuda berusia 20 tahun asal Lombok Timur. SA kini berada dalam pengamanan Polda NTB dan terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkap AKBP Ni Made Pujawati.

Pelaku didakwa dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukuman bagi SA adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal 5 miliar rupiah untuk pelanggaran UU Perlindungan Anak. Sementara itu, untuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda paling banyak 300 juta rupiah.

Langkah tegas Polda NTB ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment