Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap 127 kasus narkotika sepanjang 2023. Jumlah ini meningkat 125 persen dibandingkan 2022.
"Dari 127 kasus yang terungkap telah ditetapkan 186 tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Kamis (21/12/23).
Sementara untuk jumlah tersangka juga mengalami kenaikan 102 persen dari penetapan 92 orang tersangka pada 2022.
Untuk barang bukti narkotika, dari 127 kasus disita sabu-sabu sebanyak 8,4 kilogram, ganja 17,8 kilogram, dan obat daftar G merek Tramadol sebanyak 1.000 butir dan 1.808 butir Trihexyphenidyl.
Baca Juga: [Hoaks] Pengungsi Rohingnya Berpotensi Tambah Pemilih pada Pemilu 2024
Selain narkotika dan obat daftar G, ada juga barang bukti minuman keras hasil sitaan dari giat razia pada tempat hiburan malam.
Dari giat razia yang dilakukan dalam upaya menekan peredaran narkotika dan tindak kriminal menjelang perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024, telah disita 2.633 botol minuman keras berbagai merek dagang serta puluhan tong bir sebanyak 270 liter.
"Untuk minuman keras ini kami sita karena tempat hiburan malam tersebut tidak mengantongi izin. Ada juga yang kondisinya sudah habis masa kedaluwarsa," jelas Kombes Pol. Deddy.
Dalam giat razia yang melibatkan TNI, BNN, Satpol-PP, turut diamankan 10 orang dengan hasil tes urine positif mengandung zat metamphetamine.
"Dari hasil pemeriksaan, 10 orang ini terungkap tidak ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika, melainkan hanya sebagai pengguna, karena itu kami serahkan ke BNNP NTB untuk direhabilitasi," tutup Kombes Pol. Deddy.
(ndt/pr/nm)