Polda Riau Amankan Dua Tersangka Terkait Kasus Pengoplosan 18 Ton Beras

20 December 2023 - 09:45 WIB
harianhaluan.com

Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Polda Riau berhasil amankan dua orang pelaku berinisial RS (31) dan AI (27) terkait kasus pengoplos beras Bulog dengan beras premium. Dalam aksinya, para pelaku sudah mengoplos total 18 ton beras.

Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya informasi terkait aktivitas pengemasan kembali atau ganti karung dari Beras Bulog SPHP 5 kilogram menjadi beras premium merek terkenal. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh polisi.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diperoleh. Sekitar tanggal 15 November 2023, tim menemukan adanya kegiatan berupa pengemasan kembali beras Bulog SPHP 5 kilogram menjadi beras premium di sebuah toko di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," jelas Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, Selasa (19/12/23).
Baca Juga: Polres Bandara Ngurah Rai Laksanakan Lat Pra Ops Jelang Dimulainya Operasi Lilin Agung

Irjen. Pol. Mohammad Iqbal menjelaskan bahwa Dari keterangan tersangka RS bahwa ia mendapatkan beras Bulog SPHP ukuran 5 kilogram dari seseorang bernama MI yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan sebanyak 1.600 karung atau 8.000 kilogram atau 8 ton. Sedangkan pengakuan tersangka AI, ia telah mengoplos beras Bulog sebanyak 10.000 kilogram atau 10 ton.

"Para tersangka menjual beras premium yang merupakan hasil dari mengemas kembali dengan harga mulai Rp14 ribu- Rp15 ribu dan dijual di wilayah Pekanbaru," ungkap Kapolda Riau, Selasa (19/12/23).

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

(ri/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment