Polda Riau Bekuk 39 Pelaku TPPO Selama Sepekan

13 June 2023 - 19:45 WIB
Foto; Dok. Polda Riau

Tribratanews.polri.go.id - Riau. Polda Riau mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menetapkan 39 tersangka. Pengungkapan itu dilakukan sejak 5-11 Juni 2023.

Kabid Humas Polda Riau Kombes. Pol. Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, 39 orang ditangkap di NTB 10 orang, Jawa Tengah sebanyak 3 orang, Jawa Timur sebanyak 10 orang, Sulawesi Barat sebanyak 3 orang, Sumut sebanyak 2 orang, Lampung sebanyak 9 orang, Sulsel sebanyak 1 orang, dan Kalteng sebanyak 1 orang.

Baca Juga:  Polisi Panggil Seorang Saksi di Kasus KDRT BY

“39 tersangka ini dari empat kasus yang diungkap oleh Ditreskrimum Polda Riau sebanyak 2 kasus, Polres Bengkalis sebanyak 1 kasus dan Polres Dumai sebanyak 1 kasus,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (13/6/23).

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara.

“Saat ini para korban dititipkan di rumah aman dan kami berkoordinasi dengan BP3MI untuk para korban,” ungkapnya.

(ay/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment