Polda Sumbar Amankan 13 Ton Pupuk yang Tidak Sesuai Label Resmi

30 September 2022 - 12:21 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Padang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang berupa pupuk jenis NPK merek Nt. PHOSKA yang diproduksi oleh salah satu perusahaan swasta.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan yang didampingi oleh Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan dan Kasubbid 1 Kompol Harianto berhasil menemukan pupuk jenis NPK Jenis Nt.PHOSKA yang tidak sesuai dengan label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang di tiga tempat diwilayah Sumatera Barat

Kombes Pol. Dwi Sulistyawan mengatakan jajaran kepolisian mengamankan seorang pria berinisial ABR yang merupakan Direktur salah satu perusahaan yang memproduksi pupuk NPH Nt Phoska.

Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya temuan di masyarakat terkait penjualan pupuk murah dibandingkan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Akibat dari perbuatan tersangka dapat merugikan petani dan mengakibatkan hasil produksi perkebunan tidak maksimal,” terang Perwira Menengah Polda Sumbar

Tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

in Hukum
# Pupuk

Share this post

Sign in to leave a comment