Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Polda Sumsel berhasil mengamankan 50.616 ekor benih lobster (BBL) dan menangkap satu tersangka dengan inisial SN (25) juga dalam operasi ini. Jenis lobster yang diamankan meliputi 6.660 ekor BBL jenis mutiara dan 43.956 ekor jenis pasir.
“Tersangka SN ditangkap di jalan tol Kayuagung – Lampung, merupakan warga Bandar Lampung. Informasi awal diperoleh dari Dirlantas Polda Sumsel pada hari Senin (27/11/23) tentang mobil minibus yang membawa BBL dan akan melintas di wilayah Sumsel. Tim dari Unit 4 Subdit IV Tipidter, bersama dengan Sat PJR Ditlantas Polda Sumsel, melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan mobil minibus Innova warna Silver yang mencurigakan di jalan tol Kayuagung-Lampung pada hari Selasa (28/11/23),” jelas Plt. Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., dalam press release, Kamis (30/11/23).
Baca Juga: Polri Imbau Peserta Munajat Kubro Tertib
AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, setelah pengejaran dan pemeriksaan, mobil tersebut dihentikan, dan tersangka SN diamankan. SN, sopir mobil tersebut, tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen, sehingga pelaku dan barang bukti segera diamankan.
BBL yang dibawa SN dari pelabuhan Bakauheni menuju kabupaten Muba, dengan harga perkiraan BBL jenis Mutiara sebesar Rp. 150.000,- per ekor dan BBL jenis pasir sebesar Rp. 100.000,- per ekor. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 6 milyar.
Tersangka SN mengakui telah beberapa kali mengangkut BBL dengan upah sebesar Rp. 1 juta ditambah uang jalan sebesar Rp. 2,5 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit mobil Innova, 1 buah handphone, dan 12 box styrofoam yang dilapisi plastik warna hitam berisikan BBL sebanyak 50.616 ekor.
“Pelanggaran ini dikenakan Pasal yang terkait dengan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp. 1,5 M,” ungkap Plt. Dirreskrimsus Polda Sumsel.
(bg/hn/nm)