Tribratanews.polri.go.id – Medan. Sebanyak Rp158 Miliar aset bos judi online terbesar di Sumut, Jonni alias Apin BK telah disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra memaparkan selain menjerat kasus judi online, pihaknya juga mengenakan Apin BK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Apin BK dikenakan TPPU," papar Kapolda Sumut dalam keterangannya pada Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Memakai Baju Tahanan, Bos Judi Online Tiba di Bandara Kualanamu
Dalam kasus TPPU ini, Kapolda mengatakan, pihaknya telah mengamankan 26 aset rumah/ ruko milik Apin BK termasuk 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.
"Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp153 Miliar. Jadi total 158,8 Miliar," jelas mantan Kapolda Sulawesi Utara.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri Deli Serdang, pada 8 Agustus 2022. Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online.
(jo/hn/um)